Kiamat! Cuma Dibayar Rp 50 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri ke Kawan dan Tetangga 

Kiamat! Cuma Dibayar Rp 50 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri ke Kawan dan Tetangga 
Sabik Salim Setiyawan

RIAUSKY.COM - Ngaku tak bisa puaskan nafkah bathin sang istri, pria ini justru nekat menjual sang istri ke teman dan tetangganya.

Adalah Sabik Salim Setiyawan (28), pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini tega menjual istrinya yang berinisial FI (23) kepada temannya-temannya. 

Terang saja sang istri menolak hal ini. Namun, Sabik tetap memaksa dan mengancam akan memukul istrinya jika menolak.

“Alasannya pengen kepuasan itu (Istri puas,red),” jelas Sabik seperti dikutip dari wartabromo.com.

Aksi jual istri ini sudah dilakukan Sabik selama setahun terakhir, sejak Februari 2019. Sabik membawa rekannya-rekannya lalu memaksa sang istri melayani rekannya itu.

“Sejak Februari 2019. Gak tiap hari (berhubungan badan dengan temannya, red). Ada 4 laki-laki, Tetangga sama teman kerja,” jelasnya.

Sekali main, Sabik mengaku sang istri diberi uang oleh teman-temannya. Uang ini kata Sabik untuk memenuhi kebutuhan istrinya membeli peralatan kecantikan dan merawat tubuhnya.
 
“Ngasih Rp50 ribu ke istri saya,” lanjutnya.

AKBP Dony Siregar, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, motif Sabik melakukan perbuatan keji tersebut karena istrinya pernah mengungkapkan ketidak puasan dalam hubungan ranjang.

“Motif dari pelaku terkait ekonomi, lalu terkait dengan ingin merasa memberikan kepuasan kepada istri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sabik juga sempat berhutang kepada temannya, lalu dibayar dengan sang istri supaya hutangnya lunas. Perilaku istri dan temannya ini pun diabadikan dengan kamera handphone.

Bejatnya lagi, bapak satu anak ini juga merekam langsung aksi sang istri dengan temannya di kamar rumahnya. Ia kemudian membandingkan durasi persetubuhan yang dilakukan teman-temannya dengan sang istri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 12 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (R03)

Listrik Indonesia

#Prostitusi # Prostitusi online # human tafficking

Index

Berita Lainnya

Index